Pembinaan Monitoring Pencairan TPG Tahun 2025
KEDUNGWUNI-KAMIS, 22 JANUARI 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Monitoring Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tingkat madrasah aliyah pada Kamis, 22 Januari 2026 di MAN Pekalongan. Acara yang dipandu oleh Ibu Hj. Dr. Masnunah, S.Ag., M.Pd.I. ini dimulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di aula lantai 2. Hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Bapak M. Farid, M.Pd.,
Kasi Penma, Bapak H. Moh. Irkham, Pengawas Madrasah, Bapak Drs. H. Imronuddin, M.SI. dan Bapak Kelik Listiono, S.Ag., M.S.I., serta Kepala MAN Pekalongan, Bapak Drs. H. Komarudin, M.M. Adapun guru yang dinilai berjumlah 101 orang, berasal dari seluruh madrasah aliyah se-Kabupaten Pekalongan, baik negeri maupun swasta.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag menyampaikan arahan dan nasihatnya.
"Kenapa monev harus diadakan? Ini sebagai kesempatan bagi saya bertemu panjenengan semua. Panjenengan adalah bagian integral dari Kakankemenag. Tugas kami itu kolektif kolegial. Panjenengan punya tugas menjadi pilar visi dan misinKemenag, yaitu menjadikan masyarakat Pekalongan terdidik dan intelektual. Itu merupakan tanggung jawab kita semua, agar terdidik dan mampu bersaing di masa depan. Menjadikan anak-anak kreatif, pintar, dan punya dasar keagamaan yang kuat. Pilar keagamaan ini sangat penting. Saat ini, ada yang pintar tapi melanggar prinsip keagamaan. Terkait mewujudkan generasi emas, yang paling memungkinkan itu adalah anak yang belajar di madrasah dan pondok pesantren. Anak yang pintar dan punya dasar keagaaman yang kuat. Terkait ketahanan keluarga, idealnya guru madrasah aliyah mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Adanya tunjangan profesi guru adalah demi kesejahteraan dan menunjang profesionalitas pendidik", ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 720 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, berkas-berkas yang harus disiapkan adalah:
1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu ( SKMT) / S29a bulan Januari s. d. Juni 2025,
2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) / S29e bulan Januari s. d. Juni 2025 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kankemenag,
3. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) / Format S36 bulan Januari s. d. Juni 2025,
4. SK Kenaikan Pangkat terakhir,
5. Fotokopi Buku rekening yang digunakan untuk pencairan TPG,
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 10000, dan
7. Presensi Kehadiran dan Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35 dari aplikasi Simpatika) dilampiri Presensi Finger Print / PUSAKA bulan januari s. d. Juni 2025.
Secara teknis, ada beberapa tahapan yang dilakukan peserta monitoring dan evaluasi. Pertama, mengisi daftar hadir dan mengambil nomor antrean. Kedua, maju sesuai antrean menuju meja penilai yang terdiri dari empat meja penilai. Penilai mengecek kelengkapan berkas pegawai. Jika ada kekurangan atau kesalahan, dipersilakan untuk melengkapi dan memperbaiki.
Untuk memeriahkan acara, MAN Pekalongan mempersembahkan penampilan tari Mappadendang, yakni tarian tradisional suku Bugis-Makassar dari Sulawesi Selatan yang merupakan ungkapan syukur atas hasil panen padi yang melimpah, melambangkan kebersamaan, persaudaraan, dan solidaritas petani yang biasanya dilakukan setelah panen raya dengan gerakan menumbuk padi menggunakan alu diiringi musik tradisional. Tarian tersebut dipersembahkan secara khusus oleh siswi kelas XII 7.
-(Tim Humas)-
Komplek Islamic Centre jalan Capgawen No. 113, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan
Isi Form Dibawah Ini dan Mulai Cari!