Fikih muamalah digital
Fikih muamalah digital

Fikih muamalah digital

  • 07 Maret 2026
  • By Admin

Pesantren Ramadan: Fikih Muamalah Digital 

 

KEDUNGWUNI-SABTU, 7 MARET 2026

Pesantren Ramadan hari keempat membahas fikih muamalah digital dengan tema "Cuan Halal, Berkah Maksimal: Fikih Checkout, Gacha, dan Paid Promote". Materi tersebut dibawakan oleh Bapak M. Fahmi Irfani, S.Ag. dan Bapak Drs. H. Rozikin. 

Pertama, pemateri memaparkan perihal jual beli online, ghurar (loot box), dan judi berkedok trading. Pada dasarnya, hukum asal muamalah (transaksi) adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Transaksi di e-commerce (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop) hukumnya SAH jika ada penjual, pembeli, barang yang jelas, harga, dan ijab qabul (yang diwakili oleh tombol Checkout dan konfirmasi pembayaran). Dalil Jual Beli Online (Asas Kerelaan):

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

Namun, transaksi online menjadi HARAM jika mengandung unsur Ghurar (ketidakjelasan/spekulasi) dan Maysir (judi).

 

Untuk kasus loot box / gacha di game online dan mystery box, membeli diamond untuk membeli skin yang sudah pasti bentuknya adalah boleh. Tapi, menggunakan diamond (yang dibeli dengan uang asli) untuk memutar spin/gacha atau membeli peti (Loot Box) yang isinya tidak pasti (bisa dapat skin Epic, bisa dapat sampah/item biasa) adalah ghurar tingkat tinggi dan termasuk judi. Dalil Larangan Ghurar:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hasah (dengan lemparan kerikil) dan melarang jual beli ghurar (yang mengandung ketidakjelasan)." (HR. Muslim)

 

Adapun untuk judi berkedok trading seperti aplikasi Binary Option (seperti Binomo, Olymptrade) atau slot bukanlah trading atau investasi, melainkan murni menebak/spekulasi yang dirancang oleh bandar. Uang yang didapat adalah uang haram. Dalil Larangan Maysir (Judi):

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Kedua, pemateri menjelaskan tentang etika hak cipta: pembajakan dan plagiarisme tugas. Dii dunia digital, barang tidak melulu berupa fisik. Ada yang namanya Haqqul Ibtikar (Hak Kekayaan Intelektual), seperti software, desain, film, dan tulisan. Mengambilnya tanpa izin adalah bentuk pencurian modern. Beberapa contohnya adalah:

1. Pembajakan Software dan Film

Menonton film dari saluran Telegram ilegal atau mengunduh software bajakan (crack) berarti kita melanggar hak penciptanya. Saat kita menginstal sebuah aplikasi, ada kotak centang "Terms and Conditions" yang kita setujui. Melanggarnya berarti melanggar perjanjian.

Dalil Menjaga Perjanjian:

"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka." (HR. Abu Dawud)

Dalil Larangan Mengambil Hak Orang Lain:

"Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga..." (HR. Muslim)

2. Plagiarisme (Copy-Paste Tugas):

Mengambil artikel dari internet secara utuh lalu mengganti namanya dengan nama kita untuk tugas madrasah adalah kebohongan berganda (membohongi guru dan mencuri karya orang).

Dalil Larangan Plagiasi (Mengakui Karya Orang Lain):

"Orang yang merasa kenyang (bangga) dengan sesuatu yang tidak diterimanya (bukan miliknya), sama dengan orang yang memakai dua pakaian kepalsuan." (HR. Muslim)

Ketiga, pemateri menjelaskan tentang hukum endorsement (paid promote) barang haram/menipu. Menjadi influencer atau selebgram adalah profesi yang sah. Mendapatkan uang dari jasa promosi (endorsement) hukum asalnya seperti akad Ijarah (sewa jasa). Namun, hukumnya bisa berubah menjadi HARAM total tergantung pada barang yang dipromosikan, di antaranya:

1. Promosi Barang Haram/Penipuan:

Jika kamu menerima Paid Promote untuk mempromosikan link judi online (slot), skincare abal-abal yang berbahaya, atau investasi bodong, maka uang hasil endorse tersebut HARAM. Bahkan, kamu ikut menanggung dosa jariyah dari setiap orang yang tertipu atau terjerumus akibat postinganmu.

Dalil larangan tolong-menolong dalam dosa:

"...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah..." (QS. Al-Maidah: 2)

2. Review Palsu (Overclaim):

Mengatakan sebuah produk kosmetik "sangat ampuh memutihkan dalam sehari" padahal kamu tahu itu bohong, atau dibayar untuk memberi rating bintang 5 palsu di e-commerce. Dalil larangan menipu:

"Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami." (HR. Muslim)

 

Tidak semua yang menghasilkan uang itu rezeki yang berkah. Uang haram dari hasil gacha, plagiasi, atau endorse judi mungkin bisa membeli kuota internet dan baju bagus hari ini, tapi ia akan membakar ketenangan batinmu dan menghalangi doa-doamu naik ke langit.

 - (Tim Humas) -

 

 

  • ALAMAT SEKOLAH

    Komplek Islamic Centre jalan Capgawen No. 113, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan

  • Telepon
    (0285) 4482358 (0285) 7830301