Fikih ibadah
Fikih ibadah

Fikih ibadah

  • 06 Maret 2026
  • By Admin

Pesantren Ramadan: Fikih Ibadah dan Pergaulan Digital

 

KEDUNGWUNI-JUMAT, 6 MARET 2026

Pesantren Ramadan MAN Pekalongan memasuki hari ketiga, dengan materi "Fikih Ibadah dan Pergaulan Digital: Puasa Full, Pahala Nol? Fikih Klik, Chat, dan Posting". Materi yang sangat dekat dengan keseharian Gen Z ini akan dipaparkan oleh Bapak Muhammad Su'ud, S.Ag., M.Pd.I dan Bapak Misbahudin, S.Pd.

 

Pertama, pemateri memaparkan pembatal pahala puasa di era digital (zonk ramadhan). Secara fikih dasar, puasa kita batal kalau kita makan, minum, atau muntah disengaja. Tapi, ada yang namanya Muhbithat as-Shaum (hal-hal yang menggugurkan pahala puasa). Puasanya sah (tidak perlu ganti/qadha), tapi di hadapan Allah nilainya NOL besar. Di era digital, ini sangat mudah terjadi. Misalnya ghibah online (Spill The Tea & Julid), yakni membicarakan keburukan teman di grup WA (Grup "Tanpa Si A"), ikut-ikutan mem-bully di kolom komentar akun gosip, atau membuat Story Close Friend hanya untuk menyindir orang lain. Secara hukum fikih, ghibah di dunia nyata memakan bangkai saudara sendiri. Ghibah di dunia maya (lewat ketikan) hukumnya sama persis. Pahala puasa kita hari itu langsung ditransfer ke orang yang kita ghibah-i. Contoh lain misalnya melihat konten tidak senonoh (zina mata digital), yakni scrolling FYP TikTok/Reels lalu sengaja berhenti berulang kali melihat orang joget pargoy, wanita berpakaian ketat, pria pamer perut (abs), atau menonton anime/film yang mengandung unsur sensual. Secara hukum fikih, Rasulullah bersabda: "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga." Mata yang berpuasa adalah mata yang langsung di-skip atau di-not interested saat melihat aurat, bukan malah di-zoom atau di-like.

Kedua, pemateri memaparkan perihal ikhtilath dan khalwat digital (batas interaksi lawan jenis). 

Islam sangat menjaga kehormatan pria dan wanita. Dalam fikih, ada larangan ikhtilath (campur baur laki-laki & perempuan tanpa batas) dan khalwat (berduaan). Di dunia digital, setan punya cara baru bernama "khalwat kigital". Apakah DM-an itu Khalwat? Jawabannya: Iya, jika tanpa keperluan (hajah). Berduaan di ruang chat (DM/WA) membahas hal-hal yang tidak penting (misal: "Lagi apa?", "Udah buka puasa pakai apa?", "Sleep call yuk") adalah pintu gerbang zina hati. Oleh karena itu, ada batasan syar'i interaksi lawan jenis (bukan mahram) di medsos, yakni:

1. Penting & Seperlunya

Boleh chat jika urusan tugas sekolah, panitia OSIS, atau jual-beli. Selesai urusan, tutup obrolan. Jangan dipanjangkan ke urusan pribadi.

2. Nada Ketikan Tegas & Sopan

Jangan menggunakan gaya bahasa manja, emoticon yang memancing perasaan (seperti ❤️, 😘, atau 🫂), atau voice note yang mendayu-dayu.

3. Hati-hati di Kolom Komentar

Memuji fisik lawan jenis di kolom komentar ("Masya Allah cantiknya bidadari", "Halalin aku bang") termasuk Tabarruj lisan yang bisa mengundang fitnah dan merusak hati.

3. Hukum Memajang Foto Diri & Batasan Aurat

Media sosial adalah ruang publik yang bisa diakses oleh siapa saja di seluruh dunia. Apa yang sudah diunggah, akan menjadi jejak digital abadi. Batasan aurat yang sering dilanggar:

o Laki-laki: Aurat laki-laki adalah pusar hingga lutut. Memposting foto sedang main futsal atau berenang dengan celana pendek di atas lutut adalah Haram.

o Perempuan: Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Mengunggah foto berhijab tapi bajunya ketat membentuk lekuk tubuh, atau terlihat sedikit leher/rambut (ciput melorot) adalah pelanggaran syariat.

Hukum Memajang Foto (Selfie/OOTD):

o Pada dasarnya mubah (boleh) JIKA menutup aurat sempurna dan tidak Tabarruj (berhias berlebihan untuk menarik perhatian lawan jenis).

o Bahaya Dosa Jariyah: Jika seorang perempuan memposting foto yang memperlihatkan aurat atau berpose menggoda, lalu foto itu dilihat oleh laki-laki hidung belang dan memicu syahwatnya, maka dosa akan terus mengalir kepada si perempuan tersebut meskipun ia sedang tertidur lelap.

{Tim Humas}

 

  • ALAMAT SEKOLAH

    Komplek Islamic Centre jalan Capgawen No. 113, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan

  • Telepon
    (0285) 4482358 (0285) 7830301